Sesuai Permen PU Peraturan
Menteri Pu No. 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan
Bagian–Bagian Jalan bahwa Pemanfaatan
ruang manfaat jalan selain peruntukannya wajib memperoleh izin.
Berikut ini Alur
Perijinan Untuk Pemanfaatan Ruang Di Jalan Nasional :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar